Dra AD/ART Kelompok simpan pinjam Kopsa sudah disetujui dan . Beberapa hal tersebut merupakan masalah yang terdapat di koperasi simpan pinjam selama masa pandemi covid-19. Penelitian ini Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, kedudukan koperasi sebagai bentuk asli badan usaha yang dianggap paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia, yang dalam pelaksanaannya telah diatur dan dikembangkan dalam berbagai peraturan, dimulai Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, PP No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, kemudian disusul Dalam usaha pemberian simpan pinjam Koperasi dapat menetapkan beberapa jenis pinjaman sesuai peraturan yang berlaku$ . -injaman hanya dapat diberikan kepada anggota( )alon anggota( Koperasi lain dan anggotanya$ %. -injaman diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan Koperasi$ +. !etiap pinjaman
Koperasi selama ini hanya menjadi milik beberapa orang dan sebagian besar biasanya sebagai non-anggota. Hal ini semakin nyata pada koperasi-koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam. Padahal dalam pengaturannya sudah ditetapkan bahwa selama 3 bulan sejak dilayani non-anggota harus dialihkan menjadi anggota.
2. AKTA PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM AWAL SUKSES (KOMPAS) Kami yang bertanda tangan di bawah ini : (1) Nama : MUHAMAD IQBAL RAMADAN Alamat : Jl. Nagorong RT 06/03 No. 95 Rawa Lumbu, Kota Bekasi Jabatan : Ketua Umum (2) Nama : KRISNA DWI ARISTYADI Alamat : Jl. Swasembada Timur 16 No. 101 A RT08/05, Jakarta utara Jabatan : Wakil Ketua (3) Nama : MIA ROSMIATI MANCANI Alamat : Jl. Nusantara
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH ZATABBARU SEJAHTERA MANDIRI KARANGDOWO KLATEN: Primer Nasional: Simpan Pinjam: 451: 33101xxxxxxxx: KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA DEWI SANJAYA: Primer Provinsi: Simpan Pinjam: 452: 33101xxxxxxxx: Koperasi Serba Usaha Budi Luhur: Primer Kabupaten/Kota: Produsen: 453: 33101xxxxxxxx: Koperasi Simpan
Oleh : ADITYA PUTRA PATRIA, SH, MKn Kantor Notaris H. RIZUL SUDARMADI, SH, MKn Mengenai Badan Hukum Koperasi : Koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa, Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya saja KoperasiANGGARAN DASAR CINDRAKUMA BAB I NAMA, ASAS, SIFAT DAN BENTUK LEMBAGA Pasal 1 Nama Organisasi ini adalah organisasi pembentukan Provinsi Cirebon yang bernama CINDRAKUMA (Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalengka) Pasal 2 Asas Organisasi ini berasaskan Pancasila, UUD 45 serta Amandemen- amandemennya., dalam rangka mempertahankan NKRI dan ke-Bhineka Tunggal Ika-an Pasal 3 Sifat Organisasi ini PKK KECAMATAN PANCORAN MAS. 2. Secara Umum Administrasi adalah kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan. Secara Sempit kegiatan yang meliputi catat mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, ketik mengetik, agenda dsb, yang bersifat teknis ketatausahaan (clerical work).Pasal 5 (1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha: a (retail); b; c Kreatif; d; (2) Kegiatan unit usaha simpan pinjam ditujukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota, Anggota Luar Biasa, koperasi lain dan atau anggotanya.
RINCIAN KEWAJIBAN : SISA POKOK PINJAMAN Rp. 160.000.000. - Pokok Tertunggak Rp. 129.999.987. - Bunga & Tunggakan Bunga Rp. 117.560.000. - Denda Rp. 12.051.400. Jumlah tunggakan yang harus dibayar Rp. 259.611.387. Kami minta saudara segera melunasi tunggakan tersebut diatas paling lambat seminggu setelah surat. peringatan ini diterbitkan.